Sejarah

Sejarah


Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

Pembentukan Program Doktor Ilmu Hukum tidak terlepas dari upaya pengembangan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, khususnya melalui pembentukan Program Pascasarjana, yang diawali dengan kerjasama antara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 1990/1991. Kerjasama tersebut bertujuan untuk mengembangkan Pendidikan setingkat Strata Dua (S-2), yaitu Master Of Bussiness Administration (MBA) dan Magister Public Administration (MPA), dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 0311/0/1991 Tahun 1991, yang menentukan bahwa Fakultas Pasca Sarjana berubah menjadi Program Pascasarjana.

Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada mulanya dipimpin oleh seorang Direktur, dan dibantu oleh dua orang Asisten Direktur (ASSDIR), yaitu Assisten Direktur I menangani bidang Akademik dan Assisten Direktur II menangani bidang Keuangan dan Umum. Dalam rngka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan akademik masing-masing Program Studi, maka Direktur juga dibantu oleh seorang Ketua Program Studi (KAPRODI) dan Sekretaris Program Studi (SEKPRODI), dan seorang Sekretaris Direktur (SEKDIR).

Upaya pengembangan terus dilakukan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sehingga pada tahun 2000 berhasil memperoleh izin untuk membuka 3 (tiga) Program Studi Doktor (S3) berdasarkan SK Dikti No. 205/Dikti/Kep/2000, yaitu Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Program Studi Doktor Ilmu Administrasi dan Program Studi Doktor Ilmu Administrasi dan Program Studi dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Program Pascasarjana UNTAG Surabaya merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Jawa Timur, yang terletak di Kota Surabaya dengan komunitas yang dekat dengan perguruan tinggi lainnya, lingkungan masyarakat luas, sehingga kehadirannya dipandang sangat tepat. Dengan atmosfir akademik yang telah dibentuk dan dikembangkan diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pertumbuhan, perkembangan dan proses digusi (penebaran pembangunan) yang kondusif terhadap kawasan di sekitarnya, baik secara regional maupun nasional. Oleh sebab itu, Program Pascasarjana UNTAG Surabaya berupaya mengim-plementasikan misi Universitas yang dituangkan ke dalam visi Program Pascasarjana, yakni mencetak lulusan yang berwawasan High Akademic Values, yang berarti ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Perencanaan dalam Strategic Plan yang melibatkan Internal Community dan Stakohelders, yang mengintegrasikan unsur-unsur internal, sektor publik, sector private and society, sehingga mampu memberikan quality assurance kepada masyarakat, terhadap quality output and quality outcome sebagai suatu public accountability.

Sejak tahun 2013 Program Studi pada Program Pascasarjana dilebur ke dalam fakultas, sehingga masing-masing program studi, baik Strata Dua (S-2), maupun Strata Tiga (S3) dikelola oleh masing-masing fakultas sesuai dengan bidang studinya. Dengan demikian sejak saat itu fakultas mengelola seluruh program studi baik Strata Satu (S1), Strata Dua (S2), maupun Strata Tiga (S3) di bawah pimpinan Dekan dan dibantu oleh masing-masing Ketua Program Studi.

 

TUJUAN PENDIDIKAN

Tujuan penyelenggaraan Program Doktor Ilmu hukum adalah menghasilkan:

  1. lulusan yang berwawasan kebangsaan serta menguasai Iptek di bidang hukum;
  2. lulusan yang mampu mengembangkan ilmu hukum;
  3. lulusan yang tanggap terhadap masalah-masalah hukum dan keadilan yang berkembang dalam masyarakat;
  4. lulusan yang mampu mendinamisasikan bekerjanya hukum sebagai instrument dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum dalam masyarakat.
  5. lulusan yang memiliki kemampuan mengorganisir penelitian hukum baik secara mandiri maupun secara kelompok;
  6. lulusan yang mampu menghasilkan karya-karya penelitian hukum yang bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.