Masih berlakunya KUHPerdata di Indonesia yang sebetulnya produk hukum Belanda maka menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Di dalam penjelasannya, Endang Prasetyowati mengatakan bahwa perubahan tidak boleh ditunda-tunda lagi agar seluruh tujuan hukum tercapai. Wawancara ini dilakukan pada 2 Januari 2019 dengan Harian Surabaya Pagi yang diwakili oleh Dewi Fatimah Nur S.
Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya