Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia

  Rabu, 07 September 2023 - 15:48:46 WIB   -     Dibaca: 5440 kali

Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia

Perbankan merupakan elemen penting dalam pembangunan suatu negara. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) tersebut sangat menentukan bagi sukses tidaknya pembangunan ekonomi masyarakat pada suatu negara. Pengaturan Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah sehingga lahirlah UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah adalah perbankan yang berdasarkan kepada prinsip syariah. juga berasaskan kepada demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian, harus mengandung nilai-nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan. Hasil karya yang ditulis oleh Erie Hariyanto (Mahasiswa S-3 Doktor Ilmu Hukum FH Untag Surabaya) dan Made Warka yang berjudul Kedudukan Bank Syariah Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia ini telah diterbitkan dalam Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah Vol. 3 No. 2 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya